Salin Artikel

Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh di bawah nilai yang diminta APC.

Ketua majelis hakim, Boy Jefry Paulus menyebut, para tergugat dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

"Para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakukan upaya banding," jelas Boy saat memimpin sidang bersama hakim anggota Rifin Nurhakim Sahetapi dan Rony Daniel Ricardo.

Mulyono, kuasa hukum APC, menerima putusan tersebut meski terkabul sebagian.

"Tapi bagi kita sudah cukup. Putusan itu sudah profesional. Tapi sesuai putusan hakim, kami juga akan melaporkan ke Polres Probolinggo Kota terkait kasus pidana asusila dan penipuan," ujar Mulyono.

Selain melaporkan tergugat terkait kasus asusila dan penipuan, Mulyono juga akan melaporkan KUA karena mengeluarkan surat pencabutan perkara padahal itu harusnya melalui proses hukum.

"Kami juga melaporkan pihak RSUD karena mengeluarkan hasil visum pribadi di mana dua dokter menolak hadir dalam persidangan," kata Mulyono.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari.

Diberitakan sebelumnya, AS (23), pria di Kota Probolinggo, Jawa Timur, membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya, APC (20), lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.

Kuasa hukum AS, Hari Musahidin, mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati.

Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/210118678/batalkan-pernikahan-dengan-calon-istri-pria-di-probolinggo-diputus-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke