Salin Artikel

Novi Rahman Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Nganjuk, Marhaen Diusulkan Jadi Pengganti

Pemberhentian itu disetujui lewat rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nganjuk menjadi Bupati Nganjuk selama sisa masa jabatan 2018-2023. 

“Ini pemberhentian tetapnya (Novi) hari ini, setelah inkrah. Ini pemberhentian tetap, yang kedua pengusulan Pak Plt Bupati atau Wakil Bupati menjadi bupati, yang ketiga pemberhentian wakil bupati hari ini,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, usai rapat paripurna di Nganjuk, Jumat.

Tatit menuturkan, keputusan pemberhentian Novi mengacu pada SK Penetapan Pemberhentian Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang diterbitkan Kemendagri. Surat tersebut diterima DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa (7/3/2023).

“Harapan kami, ini kita sudah tanda tangan semua pimpinan (dewan), hari ini bisa langsung dikirim ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Harapan kami secepatnya ini nanti ada persetujuan dari Mendagri, dan nanti akan ada pelantikan (bupati),” sebutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi meminta seluruh pihak mengikuti proses perundang-undangan yang ada, termasuk pengusulan dirinya menjadi Bupati Nganjuk definitif.

“Jadi sekali lagi, hari ini itu baru usulan. Semua harus sabar proses perundang-undangan juga harus kita lewati. Ya kita harus sabar saja,” kata pria yang kini menjadi eks Wakil Bupati Nganjuk periode 2018-2023 itu.

Di antaranya dengan menggenjot pembangunan infrastruktur, kemandirian ekonomi, dan pembangunan SDM yang berkualitas.

“Prioritas kita fokuskan ke pertanian yang agropolitan kita dorong betul, termasuk juga sisa enam bulan itu infrastruktur hitungan saya kurang tujuh persen, masih (terealiasasi) 93 persen,” paparnya.

“Termasuk kita juga berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dalam rangka untuk membantu pembangunan di Nganjuk lewat DAK, lewat BK provinsi, termasuk optimasilasi APBD di Kabupaten Nganjuk,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.

Atas perbuatannya, Novi telah divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Saat ini Novi ditahan di Rutan Klas IIB Nganjuk.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/201757578/novi-rahman-resmi-diberhentikan-sebagai-bupati-nganjuk-marhaen-diusulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke