Salin Artikel

Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu

Sejak beroperasi pada 2021 lalu, JR telah membuat 150 lembar SIM palsu dan meraup puluhan juta rupiah.

"Pria ini tertangkap tangan di tempat usaha fotokopinya di Saradan. Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM palsu bersama perangkat untuk membuat SIM tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (7/3/2023).

Menyasar sopir alat berat

Tersangka JR membuat SIM palsu dengan sasaran para sopir di pertambangan.

"Jadi tersangka ini mengaku membuat SIM palsu untuk membantu warga yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan," kata Danang.

Tersangka JR mematok tarif mulai Rp 150.000 hingga Rp 400.000. Konsumennya cukup menyerahkan fotokopi ktp dan foto diri.

Tak hanya membuat sim palsu, pria ini juga menerima tawaran jasa membuat dan mencetak ijazah palsu.

Terancam 5 tahun penjara

Selain menyita 15 lembar SIM B II Umum palsu, kata Danang, polisi mengamankan satu unit komputer, dua unit printer EPSON.

Kemudian, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.

Tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/07/101451778/pemilik-usaha-fotokopi-di-madiun-cetak-150-sim-palsu-biaya-pembuatan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke