Salin Artikel

Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Ketua Demokrat Probolinggo

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Kami melakukan penangguhan penahanan terhadap Dedik Riyawan. Dedik dikeluarkan dari tahanan pada Minggu (19/2/2023). Tidak kami kenakan wajib lapor, langsung kami tangguhkan penahanannya," kata Jamal saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Jamal, pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah pihak korban mengajukan pencabutan laporan.

Meski begitu, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan gelar perkara yang akan digelar dalam waktu dekat.

Gelar perkara tersebut untuk memutuskan apakah kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice atau tidak.

Jamal menambahkan, korban merasa terganggu setelah kasus itu mencuat ke publik dan ramai diberitakan. Sehingga, korban bersama keluarga memilih mencabut laporannya.

Menurut Jamal, orangtua korban sudah tidak ada dan selama ini tinggal bersama saudaranya.

"Yang menjadi pertimbangan keluarga korban mencabut laporan itu, korban sudah memaafkan pelaku dan demi masa depan korban sendiri. Korban masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang," tukas Jamal.

Diberitakan sebelumnya, PTS (20), korban pencabulan eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, mencabut laporannya di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis (16/2/2023).

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan mengajukan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Sementara itu, Dedik Riyawan telah dicopot sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan dipecat sebagai kader akibat kasus pencabulan yang membelitnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/22/124700078/polisi-tangguhkan-penahanan-eks-ketua-demokrat-probolinggo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke