Salin Artikel

216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi

Burung ilegal tanpa dokumen resmi itu, diamankan petugas saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Usai diamankan, burung-burung eksotis itu diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur wilayah Banyuwangi.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono, mengatakan, burung-burung itu diselundupkan dalam sebuah truk.

"Totalnya ada 216 ekor burung," kata Purwantono kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Burung-burung yang diamankan tersebut adalah jenis Merbah Cerukcuk (pycnonotus goiavier) dan Cinenen Jawa (Orthotomus sepium).

"Burung itu diwadahi di empat boks berbeda. Masing-masing jenis burung diwadahi dua boks," ungkap Purwantono.

Merbah Cerukcuk berjumlah 147 ekor dalam dua boks. Sedangkan burung Cinenen Jawa berjumlah 69 ekor.

Burung-burung sitaan Karantina Pertanian Ketapang, Banyuwangi itu kemudian dilepasliarkan di Cagar Alam Janggangan Rogojampi II.

"Kita lepasliarkan agar burung-burung itu bisa bebas," terangnya.

BKSDA berharap, ekosistem satwa tersebut dijaga bersama. Agar habitat aslinya di alam bisa lestari.

"Mari bersama kita jaga agar habitat burung-burung dapat terus lestari sampai anak cucu nanti," pungkas Purwantono.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/07/153404178/216-ekor-burung-sitaan-dilepasliarkan-di-cagar-alam-rogojampi-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke