Salin Artikel

Divonis 10 Bulan Penjara, Tukang Becak Pembobol Rekening BCA: Enggak Apa-apa

SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, tukang becak terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BCA di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Vonis untuk Setu dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini, Marper Pandiangan, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/2/2023) siang.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Marper.

Menurut hakim, Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan karena terlibat dalam pencurian uang Rp 320 juta dari rekening BCA milik Muin Zachry.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Setu karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan korban.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa berusia lanjut," jelasnya.

Respons Setu

Menanggapi vonis hakim tersebut, Setu yang dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis hakim.

"Enggak apa-apa yang mulia," kata Setu singkat.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Setu adalah tukang becak yang dimintai tolong oleh terdakwa lain, dalam hal ini Thoha, untuk mencairkan uang Rp 320 juta milik korban bernama Muin Zachry pada Agustus 2022.

Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat sebelum aksi pembobolan itu berlangsung. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening, Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Setelah menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta oleh Thoha sebagai ucapan terima kasih.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/06/190639178/divonis-10-bulan-penjara-tukang-becak-pembobol-rekening-bca-enggak-apa-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke