Salin Artikel

Ketua DPD NasDem Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pakai Gelar S2 Palsu

Pelapor adalah seorang pengacara di Surabaya bernama Thio Trio Susantono.

“Betul itu sudah dilaporkan. Awalnya hanya dumas (pengaduan masyarakat) sejak bulan Agustus tahun kemarin. Ternyata pihak penyidik melihat ada tindak pidana dalam laporan itu.  Sehingga, dinaikkan menjadi laporan polisi (LP),” kata Thio, Kamis (2/2/2023).

Thio melihat ada yang janggal pada gelar Magister Hukum (MH) yang dimiliki oleh Robert.

Hal itu diketahuinya saat Robert menjadi kuasa hukum kepailitan, sedangkan Thio menjadi kurator.

Thio kemudian mencoba mencari tahu. Sebab sepengetahuannya, Robert masih menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas.

Thio pun mengonfirmasi ke universitas tempat Robert berkuliah. Ternyata menurutnya, Perguruan Tinggi itu membenarkan informasi bahwa Robert masih berstatus mahasiswa aktif ketika itu.

“Saya coba membuka di direktori putusan Mahkamah Agung (MA). Saya menemukan beliau (Robert) telah menggunakan gelar MH itu sejak 2015. Kan kasihan klien itu. Dia juga selalu menyombongkan gelar itu ke saya,” terangnya.

Bahkan, kata dia, pihak universitas yang tertulis dalam ijazah S2 Robert secara tegas membantah. Mereka tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Robert.

Thio yang belum yakin, terus mencari data Robert di website resmi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Sayangnya, tidak ada nama Robert Simangunsong yang memiliki gelar Magister Hukum.

“Setelah itu, saya ditemui. Bilangnya itu emosi saja. Singkat cerita, saya somasi kali kedua,” beber dia.

Hingga akhirnya Thio mengadukan hal tersebut ke Polda Jatim sebagai aduan masyarakat tentang gelar Robert pada Agustus 2022 lalu. Kemudian saat ini naik menjadi Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/501/2023/SPKT/Polda Jawa Timur pada 25 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Statusnya dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi. Saat ini, penyidik masih memeriksa laporan tersebut.

“Iya benar ada, Terkait Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Dan Atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Dirmanto.

Sementara itu, Robert Simangunsong yang dihubungi oleh Kompas.com mengatakan bahwa laporan tersebut mengada-ada.

"Ada-ada saja dia itu, tidak benar itu," katanya singkat melalui WhatsApp, Kamis.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/02/212312878/ketua-dpd-nasdem-surabaya-dilaporkan-ke-polisi-diduga-pakai-gelar-s2-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke