Salin Artikel

Pria di Madiun Tewas Tertabrak Kereta Api, Warga Sempat Lihat Korban Gunakan Handsfree

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang pria tewas mengenaskan setelah tertabrak kereta api Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong di jalur kereta api kilometer 158+3 antara Stasiun Babadan dan Stasiun Madiun, Selasa (24/1/2023) malam.

Sebelum tertabrak kereta api, pria berinisial D itu terlihat berada di lokasi kejadian sejak sore. Dia sedang menggunakan ponsel dan handsfree.

“Informasi dari warga sekitar yang melihat bahwa sejak sore sebelum kejadian orang tersebut berada di sekitar TKP sedang menggunakan handphone dengan handfree. Sepeda motor korban pun berada di dekat lokasi,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, Rabu (25/1/2023) pagi.

Petugas stasiun dan polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur. Setibanya di lokasi, korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Petugas lalu menghubungi aparat Polsek Nglame untuk membantu proses evakuasi. Tak lama kemudian, korban dievakuasi ke RSUD Caruban oleh tim Inafis Polres Madiun.

Menurut Supriyanto, korban tinggal di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.

Bahkan, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

"KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Supriyanto.

Ia menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai pasal itu, pelanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Menurut Supriyanto, selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

“Kami mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/25/101536978/pria-di-madiun-tewas-tertabrak-kereta-api-warga-sempat-lihat-korban-gunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke