Salin Artikel

Wali Kota Malang: ASN Jangan Berpolitik, apalagi Ini Sudah Tahun Politik...

Seperti diketahui, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 semakin dekat. Sehingga, netralitas ASN harus tetap dijaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam regulasi itu dijelaskan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diamanatkan tidak berpihak atau ikut kampanye partai politik serta pasangan calon (paslon) pilkada.

"Saya minta ASN jangan berpolitik, apalagi ini sudah tahun politik, seperti posting-posting di media sosial ya enggak boleh, pengawasan kita terus lakukan, masyarakat juga mengawasi," kata Sutiaji saat pelantikan anggota PPS Kota Malang, Selasa (24/1/2023).

Sutiaji mengingatkan, ASN yang melanggar aturan itu akan mendapatkan sanksi yang ditetapkan, mulai dari ringan, sendang, dan berat. 

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menyampaikan, terdapat empat ASN Pemkot Malang dan peruguran tinggi negeri (PTN) yang melanggar netralitas pada Pileg 2019.

Alim menjelaskan, penanganan pelanggaran etik ASN biasanya berawal dari laporan masyarakat. Bawaslu lalu melaporkan temuan itu ke Komisi ASN.

Rata-rata para ASN yang terbukti bersalah itu diberi sanksi sedang.

"Tetapi bahkan dari salah satu PTN keagamaan itu, Kemenag langsung turun untuk mengawasi benar-benar sanksi yang dari Komisi ASN dilakukan. Biasanya kalau bentuk sanksi itu penundaan pangkat, atau lainnya," katanya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait asas netralitas ASN pada Desember 2022.

"Kami mengundang seluruh lurah dan camat untuk kegiatan pertama, dan kegiatan kedua beberapa dinas yang pematerinya juga dari Sekda. Kami berharap, sosialisasi yang ada dapat diteruskan ke jajaran di bawahnya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/192208378/wali-kota-malang-asn-jangan-berpolitik-apalagi-ini-sudah-tahun-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke