Salin Artikel

180 Perangkat Desa di Lumajang Berangkat Demo ke Jakarta, Minta Kejelasan Status dan Kesejahteraan

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 180 orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta, Senin (23/1/2023) malam.

Para perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di depan Gedung MPR/DPR pada Rabu (25/1/2023).

Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi tersebut, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.

"Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU Nomor 5 Tahun 2014 itu diubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa," kata Teguh.

Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Mereka hanya memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRP).

Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari Kementerian Dalam Negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN," tambahnya.

Perihal isu masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kepala desa, Teguh menegaskan seluruh perangkat desa di Lumajang menolak keras.

"Lah itu kita memang menolak masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, karena itu tidak sesuai dan harus mengubah undang-undang, juga sepertinya kepala desa di Lumajang seirama dengan kita," tegas dia.

Menurutnya, poin tuntutan para perangkat desa sangat masuk akal. Seperti, gaji perangkat desa yang sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun sama dengan perangkat desa yang baru masuk beberapa bulan saja.

"Yang dituntut mereka itu soal kejelasan jenjang masa kerja, saya pikir itu logis ya. Karena bagi perangkat desa yang kerjanya sudah puluhan tahun itu gajinya sama dengan yang baru beberapa bulan masuk itu perlu lah dipikirkan lagi kesejahteraan mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun," kata Indah.

"Kemudian soal status mereka, saya paham kegalauan mereka namanya bekerja tentu ada harapan-harapan yang ingin mereka perjuangkan," imbuhnya.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Indah ini mengatakan, selama ini Pemkab Lumajang telah berupaya memperhatikan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian penghasilan tetap (siltap).

"Kita hanya bisa memberikan siltap, tapi soal desa yang punya tanah kas desa itu sesuai aturan masuk ke APBDes dan boleh dikeluarkan lagi berupa honor atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa," jelasnya.

Informasinya, rata-rata penghasilan perangkat desa di Lumajang berkisar Rp 2.024.000 setiap bulan. Sedangkan, untuk jabatan sekretaris desa sebesar Rp 2.400.000 per bulan.

Lebih lanjut, Bunda Indah mengimbau para perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara santun dan tidak mudah terprovokasi.

Selain itu, ia menekankan supaya gerakan perjuangan yang dibangun PPDI dipolitisasi oleh oknum tidak bertanggungjawab, mengingat momentum politik 2024 kian dekat.

"Pesan saya tadi jangan anarkis waktu demo. Berangkat 180 orang, pulang ya harus tetap segitu. Jangan mudah diprovokasi apalagi dipolitisasi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/063626578/180-perangkat-desa-di-lumajang-berangkat-demo-ke-jakarta-minta-kejelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke