Salin Artikel

Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang digelar secara online itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dakwaan untuk tiga terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.

Dua polisi lain selain Hasdarmawan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

JPU Rully Mutiara mengatakan, penembakan gas air mata itu menyebabkan kepanikan penonton dan berdampak pada adanya kerumunan yang mengakibatkan meningkatknya risiko kematian.

Hasdarman, menurut jaksa, tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul saat memerintahkan bawahannya untuk melontarkan gas air mata.

Jaksa menilai, perintah itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

Gas air mata membuat penonton berdesak-desakan untuk keluar dari stadion. Sehingga terjadi penumpukan manusia di pintu keluar stadion.

"Terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14, yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujar Rully dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sementara itu Wahyu Setyo Pranoto diduga membiarkan adanya penembakan gas air mata.

Jaksa menilai, Wahyu tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

Jaksa juga menyebutkan, Bambang Sidik pun memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata.

Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Sehingga para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko, juga didakwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHO tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Tragedi kanjuruhan

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari itu.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)
Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/231941978/kasus-kanjuruhan-jpu-sebut-polisi-perintahkan-dan-biarkan-penembakan-gas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke