Salin Artikel

Dilarang Nyalakan Kembang Api di Kawah Ijen Saat Malam Pergantian Tahun

Hal tersebut dilakukan demi keamanan bersama, terutama menjaga ekosistem gunung yang berada di perbatasan Banyuwangi dan Bondowoso itu.

"Yang dilarang adalah menyalakan kembang api atau jenis petasan lainnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Purwantono, Selasa (27/12/2022).

Selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, BKSDA bersama polisi akan bersiaga di pos penjagaan serta melakukan razia petasan.

"Nantinya dari polsek ada yang stand by di posko," ujarnya.

Menurut Purwantono, alasan pelarangan itu karena TWA Ijen adalah kawasan konservasi.

"Supaya tidak menggangu ekosistem flora dan fauna yang ada," ucapnya.

Hanya saja, pendakian dilakukan pada pukul 02.00 WIB. Sehingga saat malam pergantian tahun, wisatawan masih berada di Pos 1 Paltuding.

"Tetap kami perbolehkan naik, tapi terkait aturan mohon untuk dipatuhi," ungkap Purwantono.

Selain itu, BKSDA mengingatkan wisatawan agar tetap menjaga keseimbangan alam di Ijen. Serta menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/27/203514578/dilarang-nyalakan-kembang-api-di-kawah-ijen-saat-malam-pergantian-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke