Salin Artikel

Bertepatan dengan Wulan Kapitu, Wisatawan Libur Natal dan Tahun Baru Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Kaldera Bromo

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, aturan itu berupa penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor. Kendaraan dari arah Pasuruan hanya boleh sampai Pakis Bincil, dari arah Malang dan Lumajang sampai Jemplang, dan dari arah Probolinggo sampai Cemorolawang.

Sarif menyebut, aturan itu diterapkan karena bersamaan dengan pembukaan dan penutupan Wulan Kapitu atau bulan ketujuh dalam kalender masyarakat Suku Tengger.

"Pada awal Wulan Kapitu pada hari Jumat (23/12/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Sabtu (24/12/2022) pukul 18.00 WIB," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (22/12/2022).

Kemudian, akhir Wulan Kapitu pada hari Sabtu (21/1/2023) mulai pukul 18.00 WIB sampai hari Minggu (22/1/2023) pukul 18.00 WIB.

"Namun, aturan itu dikecualikan untuk kondisi darurat (emergency)," tegas Sarif.

Status aktivitas vulkanik Gunung Bromo berada pada level II (Waspada) sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo.

Sementara pembelian tiket secara online melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembayaran secara tunai.

"Kuota kunjungan sesuai dengan kuota yang tersedia di website, jika kuota habis wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/22/184602378/bertepatan-dengan-wulan-kapitu-wisatawan-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke