Salin Artikel

2 Pria yang Rampas Perhiasan Lansia di Ngawi Ditangkap, Modusnya Pura-pura Bertanya Alamat

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, para pelaku berinisial HG (34) dan YA (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Madiun.

Dwiasi menyebut, para pelaku merampas perhiasan emas para lansia menggunakan modus pura-pura bertanya arah jalan.

“Jadi keduanya menanyakan jalan kepada warga yang sudah diincar menjadi sasaran. Saat merasa aman mereka menarik perhiaasan yang dipakai warga kemudian kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Dwiasi di Polres Ngawi, Senin (12/12/2022).

Dwiasi menambahkan, kedua pelaku mencuri perhiasan emas milik SW (60), warga Desa Krompol, Kecamatan Beringin, Senin (14/11/2022). Pelaku menggasak kalung emas seberat delapan gram saat korban berada di depan rumah.

Saat itu, pelaku pura-pura bertanya arah jalanke Wadu Pondok. Tiba-tiba, pelaku menarik perhiasan emas korban.

“Jadi pelaku HG langsung menarik kalung emas milik korban, sementara YA posisinya diatas motor untuk siap kabur,” imbuhnya.

Menurut Dwiasi, polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap. Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.

“Dari kedua pelaku kita amankan sepeda motor yang digunakan melakuakn aksi, kalung emas milik korban, ponsel, helm, dan jaket yang digunakan melakukan aksi. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dwiasi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/12/235528678/2-pria-yang-rampas-perhiasan-lansia-di-ngawi-ditangkap-modusnya-pura-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke