NGAWI, KOMPAS.com - Parno alias Kabul (43), pedagang mi ayam asal Desa Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan anggota Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, terkait peredaran video asusila di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (24/11/2022) di rumahnya.
"Terduga pelaku merupakan pedagang mi ayam di Ngawi. Kita amankan Hari Kamis (24/11/2022) di rumahnya,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2022).
Agung menambahkan, video asusila itu diperankan sendiri oleh terduga pelaku. Video yang tersebar pada pertengahan Bulan Juli itu dinilai meresahkan warga Ngawi.
Sementara itu, pelaku sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa yang menyebarkan video asusila melalui aplikasi WhatsApp adalah dirinya.
"Yang menyebarkan video tersebut juga pelaku pemeran pria melalui media sosial,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan terduga pemeran perempuan yang sudah paruh baya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Pornografi," ucap Agung.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/01/132156578/sebarkan-video-asusila-penjual-mi-ayam-di-ngawi-diamankan-polisi