Salin Artikel

Pria di Malang Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Sita 101,62 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pria itu ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Pria itu ditangkap di rumahnya, Rabu (16/11/2022) sore.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Lowokwaru. Laporan itu ditindaklanjuti polisi yang melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka. Setelah itu, kami lakukan penangkapan," kata Dodi Pratama di Malang, Senin (21/11/2022).

Selanjutnya, pelaku dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kami dalami, tersangka juga masih kami periksa, terkait bagaimana dia mendapatkan barang tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/22/083927878/pria-di-malang-ditangkap-karena-diduga-edarkan-narkoba-polisi-sita-10162

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke