Salin Artikel

Timbun 31 Ton Solar Subsidi, 4 Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Jawa Timur, menangkap empat tersangka penimbunan solar. Polisi mengamankan 31 ton atau 31.000 liter solar dalam pengungkapan itu.

Akibat penimbunan itu pula, solar di wilayah Kabupaten Probolinggo sempat langka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut yakni B selaku kernet, AR selaku sopir, SW selaku pendana dan VAP selaku penampung.

B, AR dan SW merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Sedangkan VAP merupakan warga Kota Probolinggo. Mereka semua berjenis kelamin pria.

Arsya menyebut, kasus ini diungkap pada 7 November 2022.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 31 tandon berwarna putih berisi solar yang ditimbun. Solar beserta tandonnya itu lantas diamankan ke halaman Mapolres Probolinggo.

Setiap tandon berisi 1.000 liter solar, sehingga total 31.000 liter atau 31 ton solar yang disita.

Jika harga solar per liter Rp 6.800, maka total solar bersubsidi yang ditimbun itu senilai Rp 210.800.000.

Barang bukti lainnya adalah truk dan dua buah alat pompa yang digunakan memindah solar dari truk yang dimodifikasi tersebut.

"Saat itu tim kami dari Polsek Dringu melakukan patroli dan melihat ada gerak-gerik mencurigakan dari truk tersebut. Akhirnya dicek dan ternyata ada dua tandon berisi BBM di bak truk itu," terang Arsya kepada Kompas.com saat konferensi pers, Jumat (18/11/2022).

"Kami menjawab keresahan masyarakat soal kelangkaan BBM di Kabupaten Probolinggo. Tim bergerak mengembangkan kasus ini. Sehingga tidak ada lagi oknum dari pelaku yang membuat masyarakat tidak dapat menemukan BBM subsidi yang diperlukan," ujar Arsya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapati truk mencurigakan di sekitar SPBU Dringu. Karena terlihat mencurigakan, polisi mengecek truk itu.

"Saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa truk itu memuat ikan. Setelah dicek, ada dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter di bak truk, dan truknya sudah dimodifikasi dengan pompa yang menyedot BBM dari tangki truk ke tandon dan ditutup untuk kamuflase," terang Ridho.

Pihaknya lantas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan tempat penimbunan di daerah Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo.

"Di sana kami temukan ada 31 tandon masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Masih kami dalami distribusinya ke mana dan kami dalami juga apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami," kata Ridho.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/18/170917578/timbun-31-ton-solar-subsidi-4-warga-probolinggo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke