Salin Artikel

Dituntut 16 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Hukuman

Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Sutrisno, Kamis (17/11/2022).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara maksimal saat sidang yang digelar Senin (10/10/2022).

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.

JPU menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

Mia menilai pemberian tuntutan 16 tahun penjara karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucap JPU.

Sementara itu dalam sidang vonis putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan Mas Bechi.

Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022)

Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan

"Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut keterangannya.

Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.

"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.

Selain itu terdakwa tak mengakui perbuatannya.

Kasus pencabulan yang dilakukan bergulir sejak tahun 2017 dan kembali dibuka tahun 2019 saat korban kembali membuat laporan ke polisi.

Setelah beberapa kali gagal ditangkap, Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi memeriksa pondok pesantren selama 14 jam pada Juli 2022.

Nama Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO selama enam bulan.

Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti.

Ia menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/18/085800378/dituntut-16-tahun-penjara-pelaku-pencabulan-mas-bechi-divonis-7-tahun-ini-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke