BS yang merupakan warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu kini diberhentikan dari Satpol PP.
"Iya (dipecat). Ada klausul dalam perjanjian kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Kediri Apip Permana, Jumat (28/10/2022).
Menurut Apip, Pemkot menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwajib.
"Hubungan kerja dengan Pemkot hanya sebagai tenaga harian lepas," kata dia.
Terlilit utang
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelaskan, BS mengaku memiliki utang dan tanggungan belanja online.
"Judi online juga, ini penyakit," ujarnya.
BS mula-mula berpura-pura menjadi nasabah BPR di Jalan Tendean pada 18 Oktober 2022. Dia empat kali bolak-balik menghadap petugas kasir.
Pada kedatangan yang keempat, BS mengambil ponsel milik kasir perempuan berinisial FA.
BS lalu mengikat FA dengan lakban lantaran petugas kasir tersebut sempat melawan.
Pelaku selanjutnya mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dalam laci dan pergi meninggalkan lokasi.
Menurut Kapolres, perampokan itu telah direncanakan dengan matang oleh BS.
Dia bahkan menutup pelat motornya untuk mengaburkan identitas, serta membuang ponsel curian.
"Tersangka BS ini mengerti (cara menghilangkan jejak)," kata dia.
BS ditangkap saat bertugas mengamankan kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri, Rabu (26/10/2022) malam.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/28/124938978/akhir-kisah-bs-oknum-anggota-satpol-pp-kediri-yang-sekap-kasir-dan-rampok
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan