Salin Artikel

Kronologi Pembubaran Pertunjukan "Sound Battle" di Kediri, Acara Sempat Dilarang Polisi

Pertunjukan gelegar suara musik, gemerlap cahaya warna-warni lampu, serta aksi penari panggung itu juga diwarnai kericuhan.

Kepala Polsek Kepung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarwo Edi mengatakan, pihaknya didukung personel Polres Kediri membubarkan acara itu karena tidak mengantongi izin.

"Kegiatannya tidak ada izinnya," ujar AKP Sarwo Edi kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Sejak awal, kata Sarwo, polisi sudah melarang pagelaran acara yang dihelat sebuah event organizer (EO) itu.

Acara itu sedianya digelar pada Jumat (21/10/2022) malam. Namun, polisi meminta acara itu tak digelar.

"Jam 5 sore (Jumat) saya datangi EO-nya dan saya minta tidak diteruskan karena tidak ada ijinnya," ungkap Sarwo.

Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas dan membubarkan acara yang berlangsung di lapangan desa itu.

Sarwo pun mengimbau masyarakat agar mengurus izin ketika menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.


Apalagi kegiatan sound battle itu, kata Kapolsek, tak menunjukkan kepribadian luhur bangsa Indonesia.

Soal budaya, pada hari yang sama itu, pihaknya juga mengeluarkan perizinan untuk pagelaran seni Jaranan.

"Hari Sabtu itu saya izinin Jaranan karena Seni Jaranan itu budaya Indonesia dan penontonnya orang lokal saja. Dan itu berlangsung aman, ndak ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, pertunjukan sound battle di Desa Keling itu diwarnai kericuhan. Selain itu, acara tersebut juga dibubarkan aparat karena tiadanya izin.

Buntut dari peristiwa itu, polisi mengamankan peralatan sound system dan meminta keterangan sembilan orang dari pihak penyelenggara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/24/163258878/kronologi-pembubaran-pertunjukan-sound-battle-di-kediri-acara-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke