Salin Artikel

Aksi Terekam CCTV, Eks Pegawai Toko di Jember Ditangkap karena Curi Uang dan Rokok

Keduanya adalah HSY (42), warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, dan SND (34), warga Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung.

Kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko itu, sehingga mereka megetahui celah masuk ke toko.

Kedua pelaku menggasak uang dan ratusan slof rokok dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.

"Pelaku masuk kedalam toko melalui atap atau genting," Kata Kapolsek Balung AKP Sunarto kepada Kompas.com via telepon, Rabu (5/10/2022).

Kedua pelaku akhirnya tertangkap karena aksi mereka terekam kamera closed circuit television (CCTV). Sunarto menambahkan, peristiwa itu merupakan kali kedua korban mengalami pencurian.

Pada April 2022, korban juga menjadi korban pencurian dengan total kerugian Rp 34 juta lebih. Namun, korban tak melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Pencurian serupa kembali menimpa Toko milik Ali Efendi ini pada Senin (3/10/2022). Barang yang dicuri jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Balung.

Selanjutnya, pihak kepolisian menerima laporan dan segera menyelidiki dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta rekaman CCTV toko.

Setelah itu, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan itu polisis menyita 99 slof rokok berbagai merek, satu kardus rokok Surya 12, dua sak biru, genting, uang tunai Rp 3,4 juta, dan sebuah motor dengan nomor polisi P 5749 PJ.

“Kedua pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya telah kami tahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/05/165719278/aksi-terekam-cctv-eks-pegawai-toko-di-jember-ditangkap-karena-curi-uang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke