Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara

MADIUN, KOMPAS.com - Tim auditor mulai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019. Penghitungan kerugian negara ini setelah jaksa memeriksa sekitar 200 petani sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, penghitungan kerugian negara diperkirakan memakan waktu dua minggu. Penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh auditor.

“Saat ini sementara dilakukan penghitungan kerugian negara. Diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu," jelas Purning saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Purning mengatakan, setelah diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus itu, penyidik akan menetapkan tersangka.

Menurut Purning, kendati penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu, namun jaksa tetap memerlukan perhitungan kerugian negara. Sebab, kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam mengusut kasus korupsi.

Purning menyebut, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai sekitar 200 orang. Dari jumlah itu, paling banyak dari kalangan petani yang masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dari pemeriksaan tersebut, jaksa menemukan banyak petani yang tidak menerima pupuk bersubsidi. Padahal, nama petani itu masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan petani hanya menerima sebagian pupuk bersubsidi. Sementara sisanya diduga diambil oknum pengusaha tebu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/27/214157478/dugaan-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-tim-auditor-hitung-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke