AV tidak bisa menitipkan anak bungsunya itu kepada orangtua di rumah. Alasannya, kedua orangtuanya sedang sakit.
Hal ini membuat AV terpaksa merawat bayinya di Rutan Perempuan Surabaya selama pembinaan yang dijalani sekitar tujuh bulan ke depan.
Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati memastikan, meski dirawat di dalam Lapas, bayi laki-laki AV tetap aman seperti di rumah.
"Kami akan perlalukan bayi dan ibunya dengan aman dan nyaman," kata Diyah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Sehari setelah melahirkan, AV dan bayinya langsung dibawa kembali ke Lapas Porong.
Pihaknya mengaku memberikan pelayanan khusus kepada semua warga binaan yang sedang hamil.
"Kesehatan bayi dan ibunya tetap diperhatikan, mendapatkan pemeriksaan rutin hingga asupan gizi yang cukup," ujarnya.
AV ditahan aparat penegak hukum sejak 17 April 2022, karena pasal penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. Dia pun divonis 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. AV dijadwal baru bisa bebas pada 17 April 2023.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/26/171424478/warga-binaan-rutan-perempuan-surabaya-rawat-bayinya-di-tahanan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan