Menurutnya, persoalan itu bukan merupakan kasus politik.
"Saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik," kata Mahfud MD di Kota Malang, Jumat (23/9/2022), seperti dilansir dari Antara.
Dugaan korupsi ratusan miliar
Mahfud menjelaskan, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan oleh KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar tersebut dinilai telah cukup sebagai pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya.
Mahfud mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.
"Untuk dugaan korupsinya banyak, ada Rp 566 miliar, kemudian Rp 71 miliar yang sudah diblokir," kata dia.
Sebut dana otsus tak jadi apa-apa
Mahfud mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp 1.000,7 triliun sejak tahun 2001.
Sedangkan dana otsus yang diterima di masa kepemimpinan Lukas Enembe diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 triliun.
"Sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya. Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi," katanya.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).
Sumber: Antara
https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/24/043000278/mahfud-md--soal-lukas-enembe-itu-adalah-kasus-hukum-bukan-politik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan