Salin Artikel

Presiden Instruksikan Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Sekda Madiun: Tunggu Regulasinya

Regulasi itu menjadi penting sebagai acuan pengadaaan mobil listrik bagi pejabat daerah di Kabupaten Madiun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) menyatakan, Pemkab Madiun sudah merencanakan untuk pembelian mobil listrik sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.

Hanya saja, Pemkab Madiun membutuhkan regulasi yang jelas mengingat pengadaan kendaraan biasanya menggunakan ukuran volume ruang silinder mesin (CC). Sementara mobil listrik tidak menggunakan hal tersebut.

“Mikir-mikir sudah. Tetapi semuanya kan belum ada regulassinya. Regulasi yang kita jadikan pedoman itu terkait cc. Sekarang kan tidak cc lagi,” kata Tontro.

Tontro memastikan Pemkab Madiun akan mengadakan mobil listrik bila aturan mewajibkan pejabat tertentu untuk menggunakan mobil listrik.

Kendati demikian, pedoman pengadaan mobil listrik harus ada agar tidak mengalami persoalan.


Menyoal keberadaan mobil listrik bagi pejabat Pemkab Madiun sudah cocok dengan topografi daerah yang bergunung-gunung, Tontro menyatakan, pengadaan mobil listrik bagi pejabat sejatinya untuk memberikan contoh kepada masyarakat mengantisipasi lonjakan harga BBM.

“Sebetulnya bukan masalah pas atau tidak. Hanya memberikan contoh bagi masyarakat bahwa perlu segera pengalihan mobilitas dari bahan bakar minyak ke mobil listrik. Biar masyarakat tahu ke depannya kalau BBM naik maka ada kendaraan alternatif yang tidak memerlukan BBM,” kata Tontro.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/22/121744078/presiden-instruksikan-kendaraan-dinas-pakai-mobil-listrik-sekda-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke