Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku diamankan setelah sejumlah warga melaporkan mobil Daihatsu Zebra berpelat S 1055 RN, terlihat sering bolak-balik mengisi BBM.
"Dari pelaku kita amankan mobil Daihatsu Zebra Toyota Corolla, yang memuat 14 jeriken plastik kapasitas 20 liter, dan 2 drum kapasitas 40 liter," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/09/2022).
Rudy menambahkan, selain Arif, Polres Magetan juga mengamankan Vindi, warga Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Pelaku diamankan usai memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan Toyota Corolla kuning bernomor polisi AE 1482 RG. Sehingga tangki menampung lebih banyak BBM subsidi dari kapasitas normal.
"Modusnya membeli BBM dalam jumlah banyak dengan memodifikasi tangki. Jadi maksimal kapasitas dari 40 liter jadi 120 liter," kata dia.
Kedua pelaku kemudian memindahkan BBM bersubsidi ke sejumlah jeriken untuk diperjualbelikan kepada warga.
Dari kegiatan itu, kedua pelaku mendapat keuntungan Rp 1.500 per liter.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000 per liter dan kemudian dijual Rp 11.500 per liter. Mereka edarkan ke sejumlah toko," katanya.
Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/21/113050978/modifikasi-mobil-hingga-memuat-100-liter-bbm-bersubsidi-warga-magetan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan