Salin Artikel

Pengadaan Lahan Parkir SMAN 1 Maospati Senilai Rp 1,1 Miliar Disoroti DPRD Magetan

Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno mengatakan, DPRD Magetan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan terkait informasi pembelian lahan melalui kegiatan penggalangan dana wali murid tersebut.

"Ini harus diverifikasi lapangan, ini harus kita komunikasikan di lapangan tingkat kebenarannya seperti apa," ujar Suwarno di ruang kerjanya, Rabu (21/09/2022). 

Suwarno menambahkan, pihaknya masih menggali informasi kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid terkait pangalangan dana yang cukup besar dalam pengadaan lahan untuk parkir tersebut.

"Kalau itu benar dengan keadaan apa pun, lewat musyawarah atau apa pun, Kemendikbud itu kan melarang adanya iuran. Kalau ada kesepakatan, kesepakatan itu dasarnya apa? Masak membeli tanah tanah rakyat untuk negara? Ini tidak masuk logika,” imbuhnya. 

Sementara Robert, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Maospati Kabupaten Magetan mengaku, kegiatan pengadaan lahan parkir seluas 2.752 meter persegi dengan harga Rp 1,1 miliar, telah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat wali murid yang telah dilakukan sebelumnya.

Dia mengatakan, pengadaan lahan parkir merupakan program dari sekolah untuk menunjang akreditasi sekolah di mana setiap tahun pihak sekolah mengajukan program kurikulum, program kesiswaan, program sarpras dan program kehumasan kepada Komite Sekolah.

“Dan setiap tahun dalam programnya itu selalu mengajukan kepada komite anggaran-anggaran dalam satu tahun itu yang sudah tidak bisa di-cover dari dana BOS maupun BPOPP lagi," kata dia.


Robert menambahkan, upaya penambahan lahan parkir telah diupayakan sejak tahun 2012 lalu namun pemilik lahan yang bersebelahan dengan sekolah belum mau menjual.

"Saat ini ada yang mau dijual. Itu luasannya 2.752 meter persegi, harga rata-rata per meter  Rp 400.000. Itu harganya masih di bawah rata-rata di situ,” ucapnya. 

Sebelumnya LSM Kresna menyoroti adanya pengadaan lahan parkir oleh Komite Sekolah SMA N 1 Maospati dimana wali murid kelas X dibebani sumbangan Rp 1.500.000, kelas XI sumbangan Rp 1 juta dan kelas XII dibebani sumbangan Rp 750.000.

Sariyanto Hari Purnomo dari LSM Kresna mengatakan, program pembelian lahan untuk parkir tersebut telah menyalahi aturan dan memberatkan wali murid.

" Itu bertentangan dengan Permendikbud no 27 tahun 2016. Pelanggarannya pungli, di permen itu tidak diperkenankan. Program itu diajukan ke pemerintah bukan begitu,” ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/21/093541978/pengadaan-lahan-parkir-sman-1-maospati-senilai-rp-11-miliar-disoroti-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke