Salin Artikel

Saat Wajib Lapor, Tersangka Kasus Bjorka Kembali Diperiksa

MADIUN, KOMPAS.com - Muhammad Agung Hidayatullah (21), tersangka kasus Bjorka, mengaku kembali diperiksa oleh tim penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Pemeriksaan itu berlangsung saat Agung melaksanakan wajib lapor di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun pada Senin (19/9/2022).

“Ya kemarin saya diperiksa lagi setelah wajib lapor di Polres Madiun. Yang meriksa tim dari Mabes Polri,” ujar Agung saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).

Agung mengatakan, ia diperiksa sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas, yakni untuk membetulkan hasil interograsi sebelumnya. Namun, Agung enggan menjelaskan materi pemeriksaan tambahan terhadap dirinya.

Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di Polres Madiun.

“Disuruh menyampaikan kesaksian saya dalam kasus ini. Tidak bisa sampaikan (isinya),” kata Agung.

Agung berani diperiksa sendiri lantaran merasa tidak pernah membocorkan data milik pemerintah.

“Saya menyampaikan apa yang saya alami kepada penyidik dari Mabes Polri. Tidak ada yang saya tutup-tutupi,” kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun. Sebab, meski berstatus sebagai tersangka kasus Bjorka, penjual es itu tidak ditahan oleh penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri.

Meski wajib lapor di Polres Madiun, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/141638878/saat-wajib-lapor-tersangka-kasus-bjorka-kembali-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke