Salin Artikel

Bripka IS Anggota Polres Situbondo Dipecat, Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja Selama 1 Tahun

Dia juga diketahui tidak masuk dinas selama satu tahun berturut-turut sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripka IS dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya di halaman Mapolres Situbondo, Senin (19/9/2022).

Dalam upacara itu Bripka IS tidak hadir.

Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya mengatakan, Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan wujud komitmen institusi Polri yang tegas memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Menurutnya, berdasarkan catatan dari Propam, Bripka IS dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin cukup berat dan berulang-ulang.

"Anggota sudah menjalani sidang kode etik kepolisian dengan keputusan Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini.

"Anggota yang baik akan diberi reward atau penghargaan, tapi yang melanggar akan diberi sanksi atau punishment," ucapnya.

Pemecatan anggota Polri ini merupakan tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan, baik itu narkoba dan perjudian.

"Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya di tubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Dinas 1 Tahun, Polisi Situbondo Bripka IS Dipecat

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/082500278/bripka-is-anggota-polres-situbondo-dipecat-terlibat-narkoba-dan-bolos-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke