Salin Artikel

Pemuda di Madiun Jadi Tersangka Terkait Kasus Bjorka, Sebelumnya Mengeluh Ponselnya Diretas

Mabes Polri menyebutkan, MAH berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism.

Polisi juga menjelaskan MAH tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Pada Jumat (16/9/2022), MAH dipulangkan ke rumahnya di Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

"Alhamdulillah anak saya dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB," kata sang ibu, Prihatin saat ditemui, Jumat.

Prihatin tidak percaya anaknya terlibat dalam kasus peretasan data. Sebab selama ini putranya tidak memiliki komputer dan bekerja sebagai penjual es.

Sepekan sebelum penangkapan, MAH mengeluhkan ponselnya yang diretas.

Keluhan itu dia sampaikan pada bos tempat MAH bekerja yakni Zani Dwi Hastanto.

"Dia mengeluh ponselnya di-hack. Jadi tidak bisa kirim pesan via WhatsApp. Sudah semingguan lalu," katanya.


Bahkan menurutnya, MAH terpaksa meminjam ponsel saudaranya untuk menghubungi Zani.

Sebab, saat hendak dipakai, tiba-tiba aplikasi WhatsApp MAH disebut keluar dengan sendirinya.

Tersangka

Melansir pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan MAH ditangkap pada Rabu (14/9/2022).

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya.

"(MAH) Berperan sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata dia.

Motifnya, kata Ade, membantu Bjorka terkenal dan mendapatkan uang.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis Al Alawi | Editor: Krisiandi, Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/16/170235578/pemuda-di-madiun-jadi-tersangka-terkait-kasus-bjorka-sebelumnya-mengeluh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke