Salin Artikel

Buntut Kasus Pria Nikahi Domba, Nurhudi Dicopot dari Jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik

Keputusan ini diambil, buntut kasus pria menikahi domba yang kemudian sempat viral beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, keputusan dalam rapat paripurna tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2022.

Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ujar Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Abdul Qodir menjelaskan, kendati sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pria menikahi domba oleh pihak kepolisian, Nurhudi sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik.

Hanya saja, politisi dari Partai Nasdem tersebut tidak lagi menyandang jabatan sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.

"Statusnya masih menjadi anggota DPRD Gresik,” ucap Abdul Qodir.


Untuk status Nurhudi sebagai anggota DPRD Gresik, masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Sementara terkait putusan sanksi sedang BK DPRD Gresik terhadap Nurhudi, ada dua hal yang dianggap meringankan hukuman.

Pertama, Nurhudi tidak memiliki kemampuan dalam mengendalikan media sosial (medsos).

Hal lain yang meringankan, Nurhudi kooperatif dengan menghadiri sidang di BK DPRD.

"Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu perkembangan," kata Abdul Qodir.

Adapun Nurhudi bersama Saiful Arif yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan SA dengan domba betina, sudah ditetapkan tersangka.

Mereka berempat dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gresik, sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Polres Gresik masih berusaha untuk melengkapi pemberkasan empat tersangka, yang sampai saat ini masih belum dinyatakan P21 (lengkap).

Meski sejak awal Agustus 2022, kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Namun berkas perkara tahap pertama dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik kepolisian, untuk dilakukan perbaikan dan penambahan sesuai petunjuk jaksa peneliti. Nantinya setelah penyidik melakukan perbaikan, berkas tersebut bakal kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Masih menunggu P21," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media.

Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/14/195216378/buntut-kasus-pria-nikahi-domba-nurhudi-dicopot-dari-jabatan-sekretaris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke