Salin Artikel

Ketua Aliansi BEM Pamekasan Jadi Tersangka Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Saiful ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan demonstrasi di salah satu obyek vital nasional. Aksi demonstrasi itu dilakukan Saiful bersama puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Pamekasan, Kamis (8/9/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menjalani pemeriksaan bersama 11 mahasiswa lain. Belasan mahasiswa lain yang ikut diperiksa dipulangkan karena dinilai ikut sebagai peserta aksi.

Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan, 11 mahasiswa lainnya dilepaskan karena berstatus sebagai saksi. Sedangkan koordinator aksi ditahan setelah ditetapkan tersangka.

“Menyampaikan pesan di muka umum silahkan. Tapi kalau di lokasi obyek vital nasional diatur tegas,” kata Arman melalui saluran telepon, Jumat (9/9/2022).

Arman menambahkan, sebelum mahasiswa masuk ke Depot Pertamina Camplong, massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu diadang polisi. Namun, mereka memaksakan diri menggelar unjuk rasa sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

“Kami amankan mahasiswa yang demo tanpa kekerasan, tanpa pemukulan, kemudian kami periksa di Mapolres. Demo itu tanpa pemberitahuan sebelumnya ke kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Saiful mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Depot Pertamina Camplong. Namun, mereka justru diadang puluhan polisi saat tiba di depan kantor Depot Pertamina Camplong.

“Kami dipukuli, diinjak-injak sampai ada mahasiswa yang terluka dan lebam. Ada pula almamater mahasiswa yang sobek gara-gara represivitas aparat kepolisian,” kata Saiful saat dihubungi.

Saiful kecewa dengan tindakan kasar aparat kepolisian. Sebab mahasiswa tidak melakukan perusakan, hanya menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak anarkis, justru polisi yang anarkis terlebih dahulu,” ungkapnya.

Saiful tidak mempersoalkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena memperjuangkan hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan harga BBM yang murah. Menurutnya, setiap perjuangan pasti ada konsekuensinya.

“Kami siap menerima konsekuensi apapun atas nama rakyat dan perjuangan. Kalau polisi tak akan merasakan apa yang menjadi penderitaan rakyat akibat kenaikan BBM karena mereka hidup dari uang negara,” tandasnya.

Syaiful disangka melanggar pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 510 KUHP junto Undang-undang nomor 9 tahun 1998 pasal 9 huruf A tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/09/161127878/ketua-aliansi-bem-pamekasan-jadi-tersangka-demo-tolak-kenaikan-harga-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke