Salin Artikel

Kendaraan yang Beli Solar di Pamekasan Dicatat Pelat Nomornya, Sebabkan Antrean Panjang

Antrean dipicu pencatatan pelat nomor kendaraan yang hendak mengisi solar, serta dugaan aksi borong solar menggunakan jeriken dengan jumlah besar.

Pantauan Kompas.com di lokasi, antrean kendaraan mengular sampai ke luar halaman SPBU sepanjang 100 meter.

Salah satu sopir truk asal Desa Tambung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Suratman mengaku, antrean sudah terjadi 1 jam lebih.

Saat dicek ke petugas SPBU, ternyata ada pencatatan pelat nomor kendaraan yang hendak mengisi solar, karena setiap kendaraan yang isi solar harus dilaporkan. 

"Ada aturan baru sekarang kalau beli solar, nomor kendaraannya dicatat terlebih dahulu baru diisi sesuai permintaan sopir," ujar Suratman. 

Suratman menambahkan, penyebab antrean kendaraan berbahan solar ternyata tidak hanya soal pencatatan nomor kendaraan, namun adanya pengisian solar menggunakan jeriken dengan jumlah banyak. Bahkan jeriken tersebut, kata dia, diangkut menggunakan mobil tertutup. 

"Ternyata ada pembelian pakai jeriken dalam jumlah banyak. Ada jeriken yang diangkut menggunakan mobil Kijang, mengisi solar dengan jumlah banyak," imbuh Suratman. 


Penjelasan pihak SPBU

Petugas SPBU Buddagan, Budi Santoso saat dikonfirmasi soal antrean kendaraan menjelaskan, saat ini setiap kendaraan yang hendak membeli solar, nomor kendaraannya harus dicatat terlebih dahulu.

Pencatatan itu bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan solar di SPBU.

"Solar ini kan bahan bakar subsidi. Jadi tidak sembarangan orang untuk membelinya, sudah ada ketentuannya apalagi setelah terjadi kenaikan ini," kata Budi Santoso. 

Menurut Budi, wajar jika ada antrean kendaraan karena pelayanan berubah dari biasanya. Bisanya 1 kendaraan selesai dilayani tidak sampai 2 menit, saat ini bisa sampai 3 atau 4 menit. 

Terkait adanya pengisian solar menggunakan jeriken, menurut Budi, itu biasanya adalah nelayan atau warga yang memiliki peralatan mesin diesel seperti traktor, mesin selip padi atau selip kayu dan sebagainya. 

"Kalau yang isian pakai jeriken itu sudah ada izinnya dari pemerintah setempat. Kalau tidak ada izinnya kami tidak berani menjualnya," ungkap Budi. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/05/143357378/kendaraan-yang-beli-solar-di-pamekasan-dicatat-pelat-nomornya-sebabkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke