ART asal Nusa Tenggara Timur tersebut mengaku takut kepada majikannya jika mengetahui dia melahirkan seorang bayi.
Apalagi bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap SF dengan pacarnya.
"Alasan SF takut diketahui majikannya, karena itu bayinya dibuang di atap rumah," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Rabu (31/8/2022).
SF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.
Bayi yang dilahirkan, menurut Wardi, saat ini dalam kondisi baik dan berada di bawah penanganan RSUD Soewandhie Surabaya. Rencananya bayi akan diberikan kepada keluarga SF di NTT.
"Kondisi bayi sehat, dan akan diberikan kepada keluarga di NTT," jelas Wardi.
Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Warga mendengar suara tangisan bayi lalu mencoba menelusuri sumber tangisan tersebut.
Saat ditemukan, bayi masih berlumuran darah kering dengan plasenta masih menempel di tubuh. Evakuasi dilakukan tim puskesmas kecamatan, lalu bayi dirawat di RSUD Soewandhie Surabaya.
Bayi awal mula ditemukan oleh ART rumah setempat. Lalu ART melaporkan temuan tersebut kepada pemilik rumah hingga Polsek Mulyorejo.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/31/134632078/takut-ketahuan-majikan-alasan-art-surabaya-buang-bayi-di-atap-rumah