Salin Artikel

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Cenderawasih Dijual Rp 20 Juta, Binturong Rp 40 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik penguasaan dan perdagangan satwa dilindungi.

Beberapa satwa yang diperjualbelikan antara lain, burung cenderawasih dan binturong. Burung cenderawasih dijual dengan harga Rp 20 juta, sedangkan binturong dijual dengan harga Rp 40 juta.

"Model jual belinya tertutup, lewat komunitas hingga melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dirmanto, satwa-satwa tersebut dilindungi negara karena populasinya yang hampir punah.

"Tapi oleh para pemiliknya dipelihara tanpa izin atau secara ilegal. Bahkan sebagian diperjualbelikan," jelansya.

Sepanjang tiga bulan, polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) mengamankan sedikitnya 304 ekor satwa. 291 ekor jenis burung, 11 ekor jenis mamalia, dan dua ekor jenis reptil.

Selain cendrawasih dan binturong, satwa yang diamankan dari berbagai daerah di Jawa Timur antara lain, buaya muara, elang laut perut putih, walabi, kuskus, lutung, dan puluhan jenis burung.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa-satwa tersebut masuk kategori dilindungi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni AK, DA, MHW, ZAI, dan APP.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/152845478/polda-jatim-bongkar-perdagangan-satwa-dilindungi-cenderawasih-dijual-rp-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke