Salin Artikel

Kapolsek Sukodono Terjerat Narkoba, Kapolresta Sidoarjo: Ada 5 Anggota yang Ditangkap

Kapolsek Sukodono dan sejumlah anggotanya ditangkap personel Propam Polda Jatim karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kusumo mengatakan, sebanyak lima anggota Polsek Sukodono ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya tiga orang.

"Total ada lima yang ditangkap, salah satunya perwira berpangkat AKP," kata Kusumo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022) malam.

Kusumo mengaku terkejut dengan penangkapan itu. Ia menyebut, Kapolsek Sukodono AKP KT dikenal sebagai personel yang menjalankan tugas dengan baik.

Sebelum menjabat sebagai Kapolsek, AKP KT pernah menduduki posisi sebagai Kanit Narkoba Polsek Sukodono.

"Sebelumnya, rapor kinerja yang bersangkutan baik," ujarnya.

Terkait barang bukti yang disita dari penangkapan itu, Kusumo enggan menjelaskan karena masih didalami Bidang Propam Polda Jatim.

Penangkapan itu, kata Kusumo, merupakan bukti keseriusan Polda Jatim menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Kita serius menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," tegasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut ada tiga anggota Polsek Sukodono yang ditangkap Propam Polda Jatim karena penyalahgunaan narkoba pada Selasa dini hari.

Ketiganya adalah KT berpangkat AKP, serta YHP dan YS berpangkat Aiptu.

Ketiga anggota tersebut, kata Dirmanto, ditangkap di Mapolsek Sukodono. Ketiganya langsung dites urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.

"Ketiganya positif narkoba jenis sabu," jelas Dirmanto.

Selain menangkap ketiga anggota tersebut, tim Propam Polda Jatim menemukan sejumlah barang yang diduga bekas alat mengonsumsi narkoba, seperti korek api, sedotan, hingga plastik bekas bungkus narkoba.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/24/051500878/kapolsek-sukodono-terjerat-narkoba-kapolresta-sidoarjo--ada-5-anggota-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke