Salin Artikel

3 Petinggi Kenpark Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Perosotan Ambrol

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Riezky Wicaksana mengatakan, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yakni S, manager operasional  PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya.

Kemudian dari pengakuan S, dikembangkan lagi dan mengarah ke tersangka kedua yaitu PS sebagai general manager. 

Penyidik terus menggali keterangan dari PS hingga akhirnya ST, sang owner atau pemilik ikut menjadi tersangka.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Arif, Selasa (23/8/2022). 

Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai mereka selama ini kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

Arif menjelaskan, lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka pengelola Kenpark karena sang owner masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh. 

"Kemarin mereka memamg meminta penundaan untuk dipanggil lagi karena masih ngurus korban, mondar-mandir ke rumah sakit dan ke rumah para korban. Mereka juga meminta permohonan agar tidak dilakukan penahanan," papar dia. 

Para petinggi PT BCW ini seharusnya telah memenuhi pemanggilan penyidik lagi pada  16 Agustus 2022. Namun mereka masih terus beralasan sibuk menangani korban. 

"Seharusnya owner yang kita periksa minggu lalu hari Kamis, tapi yang bersangkutan mengirimkan surat penundaan," ungkap dia.

Kendati membutuhkan waktu cukup lama, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum, meski para tersangka mengajukan penundaan.

Arif dan penyidik lainnya akan menunggu waktu penundaan hingga habis waktunya, setelah itu dilakukan pemanggilan kedua. 

Penyebab human error

Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, terjadi akibat human error saat kejadian serta bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh.

Penetapan tiga tersangka didasari dugaan lalai serta unsur kesengajaan tak merawat wahana dengan baik.

"Hasil labfor itu menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik, human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka," beber dia.

Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, kata Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan. 

Sampai saat ini, wahana air Kenpark masih diberi garis polisi. Arif tak akan melepaskan garis polisi tersebut sebelum berkas perkara yang ia tangani selesai dan diserahkan ke pihak kejaksaan. 

"Police line-nya belum kita buka,  nanti kita buka kalau perkara ini udah kelar udah beres.  Mereka dijerat Pasal 8 ayat 1 undang-undang tentang konsumen  no 8 tahun 1999 atau 360 KUHP Ancaman 6 Tahun Penjara," pungkas dia. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/23/174936978/3-petinggi-kenpark-surabaya-ditetapkan-tersangka-kasus-perosotan-ambrol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke