Salin Artikel

Sindikat Judi Togel Dibongkar di Sumenep, 5 Pelaku Diringkus

Lima orang pelaku yang masing-masing berinisial M (60), MD (45), A (55), AW (44), dan AB (40) digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Sebanyak lima orang beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Widiarti menjelaskan, informasi mengenai praktik judi togel di Desa Meddelen, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 22.15 WIB, kelima orang pelaku berhasil diamankan di samping sebuah toko di Dusun Meddelen Barat, Desa Meddelen, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Setelah diinterogasi, lima orang tersebut mengakui tengah melakukan praktik judi togel dengan bandar judi berinisial J," kata Widiarti.

Polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dari peristiwa tersebut. Pihaknya, lanjut Widiarti, tengah mengejar terhadap bandar judi berinisial J.

Ia pun berharap penangkapan sindikat judi online tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku.

Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang masuk dalam dunia perjudian, khususnya judi togel.

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/18/120254578/sindikat-judi-togel-dibongkar-di-sumenep-5-pelaku-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke