Salin Artikel

Duduk Perkara Dirut Perusahaan Ekspedisi Surabaya Diduga Sekap Karyawan, Korban Tak Diizinkan Pulang

SR dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.

"Sebelumnya saksi, setelah memenuhi alat bukti dan melalui gelar perkara kami naikkan sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu," kata Arief dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) sore.

Duduk perkara

Kasus bermula ketika istri ES, yakni MM, melaporkan SR ke polisi pada awal 2022. Saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan tempat suaminya bekerja. 

Orangtua ES saat itu sempat mendatangi perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. 

Lantaran tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orangtuanya ke perusahaan tersebut. 

Namun setibanya di sana, ES tak diizinkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan. 

"Di kantor, ES mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan," kata kuasa hukum pelapor MM, Eko Budiono saat dikonfirmasi.

Tak hanya menyekap, menurutnya, pihak perusahaan juga membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES. 

Atas peristiwa itu, MM pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Bantah penyekapan

Dikonfirmasi terpisah, Head of Communications PT ML, Purnama Aditya memastikan dirut perusahaannya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, Pak Dirut akan mematuhi prosedur dan proses hukum yang berlaku," katanya.

Namun dia membantah terjadi penyekapan terhadap ES. Di hari kejadian, ES adalah karyawan yang bebas keluar masuk kantor seperti karyawan lainnya.

"Kami pastikan tidak ada penyekapan. ES seperti karyawan lainnya, bebas keluar masuk kantor," jelasnya.

Menurutnya, sebelum peristiwa tersebut ES justru telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.

KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)

 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/16/064843878/duduk-perkara-dirut-perusahaan-ekspedisi-surabaya-diduga-sekap-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke