Salin Artikel

510 Napi di Lumajang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Salah Satunya Koruptor

Dari ratusan narapidana itu, satu orang merupakan napi tindak pidana korupsi. Sementara 203 orang napi narkotika dan sisanya narapidana tindak pidana umum.

Terdapat tiga narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Lumajang. Dua di antaranya merupakan pindahan dari Lapas Bojonegoro dan Jember. Sedangkan, satu lagi merupakan salah satu mantan kepala desa di Lumajang.

Pihak lapas mengajukan napi korupsi pindahan dari Bojonegoro untuk mendapat remisi karena sudah membayar denda Rp 200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 528 juta.

Sedangkan, dua napi lain tidak diajukan karena belum mengembalikan kerugian dan denda sesuai putusan majelis hakim.

Remisi yang akan diterima para napi tersebut beragam. Mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Hal ini tergantung masa tahanan yang sudah diterima para napi tersebut.

Napi yang sudah menjalani masa tahanan di lapas lebih dari setahun diusulkan menerima pengurangan masa tahanan dua bulan. Sementara, bagi yang kurang dari setahun, akan menerima satu bulan pengurangan.

"Dari 510 napi yang kita usulkan itu, jika diterima nanti ada lima orang yang bisa bebas," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono di kantornya, Senin (15/8/2022).

Endra menambahkan, syarat napi bisa diusulkan menerima remisi adalah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman minimal enam bulan.

Tidak hanya itu, para napi yang bisa diusulkan harus sudah mengikuti program pembinaan dari lapas maupun rutan dan mendapatkan predikat baik.

Soal kepastian para napi yang diusulkan kepada Kemenkumham mendapat revisi, Endra menjelaskan akan diumumkan setelah upacara kemerdekaan.

"Setelah upacara nanti SK-nya akan turun, nanti kita umumkan," jelas Endra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/15/195629678/510-napi-di-lumajang-diusulkan-dapat-remisi-hari-kemerdekaan-salah-satunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke