Salin Artikel

Pelajar Tewas Usai 2 Motor Tabrakan di Magetan, Salah Satu Pengendara Langgar Lampu Lalu Lintas

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, kecelakaan itu melibatkan motor Suzuki Smash dengan nomor polisi AE 4940 QZ yang dikendarai AG (46), dan motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 6457 QJ yang dinedarai SA (17).

Kecelakaan itu terjadi diduga akihat AG melanggar lampu lalu lintas di jalan tersebut.

“Kejadianyya Sabtu (13/8/2022) pukul 20:50 WIB. AG ini melanggar traffic light, kemudian berbelok ke arah kanan karena kurang antisipasi selanjutnya terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Budi lewat pesan singkat, Minggu (14/8/2022).

Budi menambahkan, SA, warga Kecamatan Panekan, mengalami luka di kepala.

“Korban tidak sadarkan diri dan meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Sayidiman Magetan,” imbuhnya.

Dalam kecelakaan itu, AG membonceng istrinya, LI, dan anaknya yang berinisial KA (3). Mereka mengalami luka ringan akibat kecelakaan itu.

Sementara kedua motor yang terlibat kecelakaan rusak di bagian depan. Kedua motor itu kini berada di Satlantas Polres Magetan.

“Saat ini kasus laka lantas tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan,” ucap Budi Kuncahyo.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/14/082154778/pelajar-tewas-usai-2-motor-tabrakan-di-magetan-salah-satu-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke