Salin Artikel

Pemprov Jatim Didesak Susun Payung Hukum Larang Peredaran Daging Anjing

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, anjing merupakan hewan peliharaan yang tidak layak dikonsumsi bagaimana pun pengolahannya.

Menurutnya, jika Pemprov Jatim memiliki payung hukum, maka aktivitas peredaran dan konsumsi anjing akan dapat ditekan karena payung hukum memuat sanksi.

"DPRD Jatim siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pecinta hewan untuk menyusun payung hukum yang jelas soal larangan peredaran-konsumsi daging anjing," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya.

Surat imbauan itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto, dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.


Salah satunya adalah UU Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

Isu peredaran daging anjing ramai dibicarakan publik setelah komunitas pecinta satwa Animals Hope Center melakukan investigasi dan menggerebek lokasi jagal anjing di Jalan Pesapen Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri Surabaya akhir Juli 2022 .

Kelompok ini memastikan ada proses penyiksaan satwa anjing di rumah tersebut.

"Menurut pengakuan anjing dipukul lalu digantung sampai mati. Anjing yang diikat dalam karung juga merupakan penyiksaan," kata pemilik Animals Hope Center Christian Joshua Pale.

Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/862/VII/2022/SPKT/POlRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Pemilik rumah jagal anjing dilaporkan atas pasal penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang berbahaya bagi orang dan atau peternakan dan kesehatan hewan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 204 KUHP atau UU RI Nomor 41 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/11/202719578/pemprov-jatim-didesak-susun-payung-hukum-larang-peredaran-daging-anjing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke