Salin Artikel

Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak

Peluncuran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggandeng Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nations Childrens's Fund (UNICEF).

Untuk diketahui, angka pernikahan anak di Trenggalek merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.

Pihak UNICEF mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memerangi perkawinan anak.

“Pemkab Trenggalek telah mengambil langkah-langkah cepat untuk mencegah perkawinan anak,” terang Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Jawa Timur, Arie Rukmana di Pendopo Manggala Praja Pemkab Trenggalek seusai kegiatan, Senin (8/8/2022).

Salah satu program mencegah perkawinan anak, ialah gerakan orangtua asuh yang digagas Pemkab Trenggalek pada 2021.

Gerakan tersebut ditujukan bagi anak-anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19.

Melalui program tersebut, Pemkab menjembatani bantuan dari para dermawan untuk anak yang kehilangan ayah atau ibu karena Covid-19.

Metode pemberian bantuan tersebut memanfaatkan teknologi digital yang difasilitasi oleh Pemkab Trenggalek, sehingga bantuan dari masyarakat bisa langsung masuk ke rekening penerima (anak) tanpa perantara.

Bantuan tersebut diharapkan mampu mencukupi kelanjutan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak. Sehingga, pernikahan di usia anak bisa dihindari.

“Respons cepat ini penting untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang berisiko terjadi selama masa pandemi Covid-19," ujar Arie.


UNICEF juga mengapresiasi langkah Bupati Trenggalek,atas program yang baru saja diluncurkan yakni gerakan Desa Nol Perkawinan Anak.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama diluncurkan pula program bertajuk Safe and Friendly Environment for Children.

Peluncuran ditujukan untuk membentuk layanan anak yang terintegrasi di tingkat desa, sehingga upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dari unit yang paling kecil.

Yakni mulai dari desa/kelurahan, Puskesmas, Pusyangatra Kecamatan, Puspaga Kabupaten, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, hingga koordinator wilayah pendidikan.

“Pencegahan perkawinan anak melalui gerakan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C sejalan dengan pencapaian SDG tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan tujuan ke-16 untuk perlindungan anak, serta memastikan semua anak terlindungi," terang Arie.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek, untuk menekan angka perkawinan anak.

Dia menjelaskan, wilayah tingkat desa menjadi salah satu sasaran guna menekan angka perkawinan anak.

Dia mengatakan, saat ini ada  sekitar 15 persen perkawinan anak, dan angka tersebut dinilai masih cukup tinggi.  

Kemungkinan, aturan yang baru terkait usia perkawinan masih banyak belum dipahami oleh masyarakat.

Yang awalnya perempuan usia 16 tahun, kini menjadi 19 tahun baru diperbolehkan menikah.

“Ini juga perlu disosialisasikan dan tadi kader-kader dari forum anak ini bisa jadi teman sebaya. Makanya di-launching tadi ada juga lomba Tik Tok dan sebagainya. Harapannya promosi lewat Tik Tok dan medsos, sosialisasi tentang tidak ada perkawinan anak ini bisa lebih efektif di kalangan mereka sendiri,” terang Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin.

Ada yang masih menganggap anak sebagai beban orangtua sehingga pernikahannya dipaksakan.

Selain itu, kata Bupati, ada pula keyakinan di tengah masyarakat bahwa lebih baik menjadi janda muda dibandingkan menjadi perawan tua.

“Itu masih ada di sini (Trenggalek). Jadi itu yang perlu kita advokasi bersama,” ujar Mochammad Nur Arifin.

Desa-desa yang berhasil menekan angka kasus pernikahan anak, akan mendapat hadiah.

Lomba tersebut berlaku bagi desa-desa yang warganya banyak menikah dini.

“Desa yang berhasil menekan kasus angka pernikahan anak di wilayahnya bakal mendapat hadiah,” ujar Nur Arifin.

Pemerintah di desa-desa sasaran diharapkan bersemangat mengedukasi warganya terkait bahaya pernikahan usia dini.

"Mengapa kami mencegah dari desa, karena salah satu syarat perkawinan anak ini, sebelum didaftarkan ke KUA, juga harus mendapatkan surat pengantar dari desa," terang Mochammad Nur Arifin.

Dari data yang dirilis oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di tahun 2021, angka perkawinan usia anak di Kabupaten Trenggalek merupakan yang tertinggai se-Jawa Timur.

Tercatat, 956 anak melakukan perkawinan di usia dini.

Pernikahan anak terjadi di sejumlah kecamatan.

Yakni Kecamatan Dongko sebanyak 132 kasus, Kecamatan Panggul 121 kasus, dan Kecamatan Pule 119 kasus.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/195249078/angka-pernikahan-anak-tertinggi-di-jatim-trenggalek-canangkan-desa-nol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke