Salin Artikel

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum, Sidang Pencabulan Santriwati Jombang Akan Digelar "Offline"

Subchi ialah anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur yang terseret kasus pencabulan terhadap santriwati.

Atas keputusan majelis hakim, Moch Subchi Azal Tsani akan hadir pada sidang lanjutan pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8/2022).

"Mulai pekan depan, sidang akan digelar offline dan terbuka. Tapi dengan syarat sidang berlangsung lancar dan tertib dengan pengamanan ketat," kata Sutrisno.

Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.

Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan sela yang menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Putusan sela dibacakan hakim setelah pada sidang sebelumnya hakim mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum dan tanggapan dari pihak kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani.

Ketua Tim Kuasa Hukum Moch Subchi Azal Tsani, I Gede Pasek Suardika mengaku puas atas keputusan hakim memperbolehkan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani datang dalam persidangan.

"Untuk membuka kebenaran, saya kira ini cara terbaik. Sehingga, kami, terdakwa, jaksa, dan hakim bisa langsung melihat gestur dari saksi dan sebagainya, jadi objektif dalam mencari keadilan," tuturnya.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/181910978/majelis-hakim-kabulkan-permohonan-kuasa-hukum-sidang-pencabulan-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke