Salin Artikel

PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

TUBAN, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah korban pencabulan anak seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Muntasir mengatakan, permohonan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang kedua pembacaan putusan, Jumat (5/8/2022).

Sidang pertama telah berlangsung pada hari Jumat (29/7/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon dan pihak mempelai.

"Permohonan dispensasi nikah sudah dikabulkan dan diputuskan dalam sidang kemarin lusa," kata Muntasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, keputusan majelis hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Pemberian dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan alasan adanya kepentingan yang sangat mendesak.

"Alasan yang mendesak tersebut di antaranya anak yang akan dinikahkan sudah melahirkan seorang anak," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya dalam pemberian dispensasi nikah anak tersebut didasarkan pada kepentingan yang terbaik untuk anak dengan melihat fakta di lapangan.

"Sehingga pertimbangan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan juga menjadi alasan kepentingan yang mendesak," tuturnya.


Muntasir menyampaikan, setelah mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan, kedua mempelai yang masih di bawah umur bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk urusan pernikahan bisa kapan saja itu urusan pemohon atau keluarga, bukan lagi urusan Pengadilan Agama," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh AH (21), anak seorang kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Korban yang merupakan santriwati di lembaga pendidikan keagamaan milik orangtua pelaku tersebut hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki, Selasa (19/7/2022).

Pihak keluarga korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian lantaran pelaku bersedia bertanggungjawab untuk menikahi korban yang masih di bawah umur.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban juga tidak menuntut secara hukum.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/094402278/pa-tuban-kabulkan-permohonan-dispensasi-nikah-korban-pencabulan-anak-kiai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke