Salin Artikel

Pelat Nomor Putih Mulai Berlaku di Sumenep, Prioritas bagi Kendaraan Roda Empat

Pelat nomor polisi (nopol) putih pada kendaraan bermotor dilakukan dengan menyasar terlebih dahulu jenis kendaraan roda empat.

"Perubahan pelat nopol putih itu mulai diberlakukan bagi ranmor roda empat," kata Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Aris Wibawa dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Aris menjelaskan, perubahan pelat nopol menjadi putih itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi ranmor.

Polres Sumenep, lanjut dia, sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu melalui berbagai platform mulai baliho, hingga desain-desain menarik yang disebar melalui media sosial Polres Sumenep.

"Kita sudah lakukan sosialisasi, jadi masyarakat yang kendaraannya sudah kebagian pelat nomor putih tidak kaget," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, pemakaian plat nopol putih tersebut didahulukan bagi kendaraan baru, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan, dan kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.

"Penerapan pelat nopol putih dengan warna dasar putih ini tujuannya untuk menyinkronisasi tilang elektronik. Dalam artian, ketika terjadi pelanggaran terutama dekat perangkat ETLE, dengan mudah dideteksi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/05/142043478/pelat-nomor-putih-mulai-berlaku-di-sumenep-prioritas-bagi-kendaraan-roda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke