Salin Artikel

Dugaan Kredit Macet Rp 200 Miliar, BTN: Kredit PT BCM Lancar

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk angkat bicara menyikapi dugaan kasus kredit macet pembiayaan properti senilai Rp 200 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus itu melibatkan PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022), mengatakan, BTN akan menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Bank BTN akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Pihaknya meluruskan perihal status kredit PT BCM saat ini. Kredit perusahaan properti tersebut di Bank BTN masih berstatus lancar dengan nilai agunan sebesar Rp 802,7 miliar sesuai dengan hasil appraisal tahun 2020.

"Kredit PT BCM saat ini dalam keadaan lancar, dengan outstanding sebesar Rp 172,2 miliar (posisi 4 Agustus 2022)," kata Chaerul.

Dia mengakui, PT BCM sebagai debitur sempat mengalami permasalahan pembayaran akibat pandemi Covid-19 dan permasalahan internal.

"Namun, kami telah melakukan serangkaian restrukturisasi untuk mencari solusi terbaik. Sampai saat ini kolektibilitas kredit berstatus lancar," jelasnya.

Chaerul menjelaskan, pada 2014, pihaknya memberikan fasilitas kredit investasi-refinancing Rp 200 miliar kepada PT BCM untuk pengambil alihan (take over) Hotel dan Ballroom The Empire Palace dari Bank BNI dan refinancing Hotel dan Ballroom The Empire Palace.

Hotel dan Balroom The Empire Palace berlokasi di Jalan Blauran Surabaya. Bangunan tersebut dipergunakan untuk penginapan, meeting, workshop, hingga acara wedding organizer.

Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

"Kredit investasi tersebut memang untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya," tegasnya.


Menurut Chaerul, praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lazim dilakukan perbankan. Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur atau oleh bank lain.

Pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur yang terkait dengan aset yang dibiayai tersebut atau dari penghasilan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyidik dugaan kredit macet proyek properti senilai Rp 200 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama membenarkan perihal proses hukum tersebut.

"Sudah penyidikan umum," katanya dikonfirmasi Rabu (3/8/2022).

Pada 2014, perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari bank BUMN Cabang Sidoarjo sebesar Rp 200 miliar.

"Kredit diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire yang berlokasi di Sidoarjo," ujarnya.

Dalam perjalanannya, PT BCM dianggap tidak melakukan pembayaran kredit sebagaimana diatur dalam kesepakatan pihak bank. Pihak bank lantas mengambil langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan.

"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya.

Dalam penyelidikan, tim menemukan dugaan pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya.

Salah satunya, ternyata Royal Palace Empire yang akan dibangun pada 2014, ternyata sudah berdiri sejak 2012.

"Ternyata sudah berdiri sejak 2012, PT BCM mengajukan kredit pada 2014," terang Aditya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/213948178/dugaan-kredit-macet-rp-200-miliar-btn-kredit-pt-bcm-lancar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke