Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan terhadap Bagus, Ziath Ibrahim Bal Biyd, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022). 

Jaksa penuntut umum, Surya Dharma Putra Bakara membacakan dakwaan di depan hakim yang diketuai oleh Guntur Nurjadi secara daring.

"Dakwaan berbentuk kumulatif subsideritas. Yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan kita lapis dengan Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan," ungkap Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Rendy Aditya Putra saat ditemui, Kamis (4/8/2022).

Rendy memerinci, ancaman Pasal 340 KUHP itu diberikan karena terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban melalui barang bukti korek berbentuk pistol yang dibawa oleh terdakwa sebelumnya.

Todongkan korek pistol

Aksi itu dilakukan di dalam mobil Toyota Innova milik korban di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singsosari, Kabupaten Malang. 

"Bermula dengan menodongkan korek pistol ke kepala korban, berikut dengan ungkapan ancaman 'kamu tahu ini apa?'," ucap Rendy.

Dengan ancaman itu, korban pun ketakutan. Aksi pembunuhan dilanjutkan terdakwa dengan cara mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban hingga mengalami kesulitan bernapas.

"Korban sempat mengatakan tidak kuat karena tidak bisa bernapas. Tapi terdakwa justru menyarungkan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas dan 7 menit kemudian tewas," tuturnya.

Aksi pembunuhan itu dilakukan usai terdakwa mengecek ponsel korban dan mengetahui adanya pesan mesum dengan pacar korban, T, yang juga merupakan anak tiri terdakwa.

"Hal ini dilakukan, menurut pengakuan terdakwa karena ia terlalu sayang dengan anak tirinya. Tapi ada dugaan cinta segitiga. Cuma hal ini belum terbukti. Tinggal kita lihat dalam fakta persidangan nanti," katanya. 

"Pada pasal ini, Ziath terancam hukuman paling lama seumur hidup," imbuhnya.

"Uang milik korban yang dikuras terdakwa sekitar Rp 3-4 juta," tuturnya.

Selain itu, terdakwa juga sempat berniat menjual mobil korban dengan cara menawarkannya kepada orang lain.

"Namun belum sempat terjual, terdakwa sudah berhasil ditangkap," ujar Rendy.

Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 11 orang saksi yang terdiri dari keluarga terdakwa dan keluarga serta teman-teman korban. 

"Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 15 Agustus 2022 mendatang dengan agenda sidang esepsi dari terdakwa," pungkas Rendy.

Ajak korban ngopi

Dalam dakwaan, terdakwa diduga membunuh korban pada 7 April 2022 di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Awal mulanya terdakwa menelepon korban dam mengatakan 'nanti mlam kita ngopi yuk, katanya bsok kamu mau pulang sekalian bawa bolu buat orang tua kamu'.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa bertolak ke kerumah saksi bernama Yopi Gismondo Korea di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang untuk menitipkan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya.

Saat itu, terdakwa membawa sebuah tas warna coklat berisi 7 buah ponsel serta satu buah korek api jenis pistol warna hitam.

Sekitar pukul 19.30 WIB korban menghubungi terdakwa dan mengatakan: 'Om, Tasya sudah saya pulangkan, ini saya menuju daerah Sukun'.

Setibanya di Sukun, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berjalan kaki menemui korban yang membawa mobil Toyota Innova warna Hitam yang di pinggir jalan, kemudian mereka keliling kota Malang untuk mencari warung kopi.

Hanya saja rencana itu urung karena banyak warung kopi tutup.

Terdakwa lantas memutuskan untuk ngobrol sambil berjalan-jalan menuju ke arah perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sesampanya di kawasan Perumahan Mondoroko, tepatnya didepan minimarket, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa memutar balik mobil dan berhenti.

Keduanya berbincang dan terdakwa menanyakan masalah keseriusan hubungan asmara korban dengan AM selaku anak tiri terdakwa.

Tidak lama terdakwa membuka tas dan mengeluarkan sebuah korek api model pistol warna hitam dari dalam tasnya dan melancarkan aksi pembunuhan.

Jasad korban kemudian dibuang di sebuah pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/175937578/pembunuh-mahasiswa-kedokteran-ub-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke