Salin Artikel

Modus Pinjam Uang untuk Pengobatan Orangtua, Perempuan di Bondowoso Gelapkan Ratusan Juta Rupiah

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang dengan alasan biaya pengobatan ayahnya yang sakit pada Desember 2021.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

“Korban yang sudah kenal dengan pelaku pun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Menurut Agus, pelaku tidak hanya sekali meminjam uang kepada korban. 

Tak lama, pelaku kembali mendatangi korban untuk meminjam uang dengan alasan yang sama. Jumlah uang yang dipinjam pelaku mencapai Rp 115 juta. 

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat surat pernyataan yang dibubuhi meterai bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,” tambah dia.

Atas laporan tersebut, polisi mengamankan EUA dan menjerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ucap Agus. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/29/105900378/modus-pinjam-uang-untuk-pengobatan-orangtua-perempuan-di-bondowoso-gelapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke