Salin Artikel

Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Banyuwangi Bulan Juli, Salah Satunya Korban Terpaksa Dinikahi Pemerkosanya

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebulan terakhir kasus kekerasan seksual di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur meningkat drastis.

Catatan Kompas.com, ada empat kasus kekerasan seksual yang membuat heboh masyarakat bumi Blambangan.

Pada awal Juli 2022 lalu, polisi menangkap F (57), oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi karena diduga telah mencabuli enam orang santrinya.

Korban masing-masing lima orang orang santri perempuan dan satu orang santri laki-laki. Para korban diajak berhubungan badan hingga dicabuli dengan dalih tes keperawanan.

Mantan anggota DPRD Banyuwangi itu sempat mangkir dua kali dan kabur dari panggilan penyidik Polresta Banyuwangi.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Selasa (5/7/2022).

Kasus kedua adalah WTN (31) oknum guru SD di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan.

WTN diduga menyetubuhi muridnya AF (14) hingga duduk di bangku SMP. Pelaku berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Perbuatan yang tidak pantas ditiru itu dilakukan pelaku dari tahun 2020 hingga Juni 2022. Persetubuhan itu dilakukan WTN saat AF masih menjadi muridnya di SD.

Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Genteng pada Selasa (12/7/2022) lalu. Dia mengakui semua perbuatannya.

Ada juga kasus seorang pria yang melakukan onani di depan Rumah Dinas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Pelaku adalah ARB alias AR (42) asal Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap di Tabanan, Bali, pada Minggu (17/7/2022), usai menjadi DPO.

Pelaku ditangkap karena sengaja mengeluarkan kemaluannya di depan umum. Bahkan aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku di atas motor itu, ditunjukkan di depan perempuan.

Terakhir, seorang siswi di Banyuwangi berinisial S (18), menjadi korban pemerkosaan hingga hamil dan melahirkan.

Didampingi keluarga, korban lantas melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi, pada Kamis (21/7/2022).

TM (50) orangtua korban semula tidak mengetahui kekerasan seksual yang dialami putrinya karena sibuk bekerja.

TM baru tahu putrinya menjadi korban rudapaksa pada September 2021 lalu karena tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

S mengaku selama tiga hari tidak pulang dia dibuat mabuk. Korban diajak pelaku berinisial F, S dan X. Selanjutnya dalam kondisi tak sadar S diperkosa secara bergiliran.

Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengatakan, untuk menekan angka kasus tersebut diperlukan kerja sama semua pihak.

"Jadi perlu duduk bareng agar kejadian itu tidak terulang lagi," kata Bupati Ipuk saat merayakan Hari Anak Nasional di Yayasan Panti asuhan SLB YKPTI Banyuwangi, Jumat (22/7/2022).

Ipuk meminta pelaksanaan aturan dan undang-undang ditingkat bawah perlu dukungan bersama untuk mewujudkan sebagai kabupaten layak anak (KLA).

"Pemerintah sudah membuat regulasi. Mari masyarakat terlibat, minimal harus mengawasi anaknya terutama dari orang tua dan keluarga. Tokoh masyarakat, tokoh agama semuanya punya peran," ujar Ipuk.

Dalam kasus ini, peran orang tua terhadap anak sangat penting untuk proses tumbuh kembang. Termasuk menjadi pendengar setia dan keluh kesah kegiatan keseharian sang anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/24/192041378/sederet-kasus-kekerasan-seksual-di-banyuwangi-bulan-juli-salah-satunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke